ZERO TOLERANCE TERHADAP BULLYING: TANGGUNG JAWAB MORAL DAN STRUKTURAL LEMBAGA PENDIDIKAN

         Lembaga pendidikan merupakan tempat aman anak-anak, remaja, dan dewasa untuk menimba ilmu pengetahuan, berinteraksi, meningkatkan kreativitas menyelesaikan konflik, dan memahami keragaman manusia. Namun berbeda dengan realitanya, bayang-bayang perundungan (bullying) muncul sebagai noda gelap yang merusak fondasi moral dan psikologis dari seluruh ekosistem pendidikan. Bullying bukan sekadar kenakalan semata melainkan ia juga cerminan adanya krisis etika, krisis empati, dan kegagalan dalam penerapan nilai-nilai sosial masyarakat.

        Perundungan (bullying) mencakup berbagai bentuk yakni berupa lisan seseorang, perilaku diskriminasi, pengucilan, maupun yang lebih parah lagi dengan menggunakan kekerasan fisik. Perundungan (bullying) ini tidak memandang batas usia dan batas ruang ataupun waktu, dengan maraknya teknologi masa kini, perundungan (bullying) dapat menyerang korban secara langsung maupun melalui media digital. Segala bentuk perundungan (bullying) pastinya memiliki satu tujuan yakni menimbulkan rasa sakit, ketakutan, dan ketidakberdayaan bagi korban. Korban perundungan (bullying) biasanya ialah mereka yang dianggap lemah dan cenderung pendiam karena pembully akan merasa puas (senang) apabila korbannya lemah dan tidak berdaya.

    Lembaga pendidikan tidak terlepas dari adanya perundungan (bullying) karena ia tidak memandang waktu dan tempat. Tindakan bullying dapat berawal dari pengakuan terhadap suatu kelompok yang membuat ia merasa senior, memiliki kuasa, memiliki kekuatan yang lebih unggul, dan yang lainnya hingga berakibat pada perilaku agresif, memiliki keinginan untuk menindas orang-orang yang lemah. Jika dilihat dalam konteks psikologis, pembully (pelaku perundungan) biasanya cenderung memiliki latar belakang yang kurang baik dalam ruang lingkup keluarganya, misalnya seperti kurangnya empati, perhatian, dan kasih sayang dari orang tua, kurangnya apresiasi, dan cenderung bebas dalam melakukan segala sesuatu. Beberapa kasus perundungan (bullying) yang terjadi di dunia pendidikan, yakni: Kasus Perundungan Mahasiswa Universitas Udayana (Unud): “Seorang mahasiswa Universitas Udayana meninggal dunia akibat bunuh diri setelah diduga menjadi korban perundungan oleh seniornya pada bulan Oktober 2025”, Kasus Perundungan Siswa MTs di Kotamobagu (Sulawesi Utara): “Seorang siswa MTs berinisial BT meninggal dunia setelah dikeroyok oleh sembilan temannya. Korban mengalami kekerasan fisik berupa dibanting dan ditendang di bagian perut pada bulan September 2023”, Kasus Perundungan Dokter di PPDS Universitas Diponegoro (Undip): “Seorang dokter residen (PPDS) di Undip meninggal dunia, diduga akibat perundungan dan pemerasan oleh seniornya, berdasarkan catatan harian yang ditemukan pada bulan Oktober 2025", Kasus Perundungan di Sekolah Internasional (Geng Tai): " Dengan dalih tradisi, Seorang siswa SMA (berinisial A, 17 tahun) yang menjadi calon anggota kelompok tersebut justru menjadi korban perundungan (bullying) fisik oleh 6 orang dengan cara kekerasan fisik berupa pukulan, sundutan rokok di leher belakang, diikat di tiang, hingga kekerasan menggunakan benda tumpul (balok kayu). Namun korban dari geng tai ini masih terselamatkan hanya saja ia memiliki gangguan pada psikologisnya, mengalami trauma dan tekanan mental sehingga diperlukan pendampingan efektif untuk mengobati luka psikologisnya.

        Berdasarkan dari beberapa kasus yang telah terjadi dalam tiga tahun terakhir ini, dapat kita pahami bahwasanya perundungan (bullying) sangat merugikan korban karena tidak hanya berdampak pada kesehatan fisiknya saja, melainkan juga berdampak pada psikologis atau mental seseorang. Oleh karena ini perundungan (bullying) ini sungguh menghancurkan, menciptakan efek riak yang meluas bagi korban. Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi wadah atau tempat yang penuh dengan harapan dan cita-cita ini berubah menjadi tempat yang menakutkan. Perasaan takut, stress, trauma, dan depresi bercampur menjadi satu hingga menjadi satu alasan untuk mengakhiri hidup. Kesehatan mental sangat penting untuk dijaga demi keberlangsungan hidup, produktivitas, dan kemampuan seseorang dalam berinteraksi serta menghadapi tantangan sehari-hari. Kesehatan fisik lebih mudah diobati daripada kesehatan mental, maka apabila mental seseorang terganggu atau mengalami masalah, penanganannya seringkali membutuhkan waktu yang lebih lama, pendekatan yang lebih kompleks (terapi, obat-obatan, dan dukungan sosial), dan proses pemulihan yang lebih berkelanjutan. Apabila kesehatan mental seseorang terkikis habis maka dapat menyebabkan mereka untuk menyendiri, murung, depresi, hingga merasa sulit tidur. Tindakan perundungan (bullying) ini juga dapat merampas hak-hak pendidikan mereka seperti kehilangan semangat untuk meraih prestasi di sekolah atau lembaga pendidikan lainnya, merasa sekolah bukan lagi tempat yang aman baginya dan takut untuk datang ke sekolah (school phobia), serta membuat ia trust issue, takut, sulit percaya diri untuk memulai bersosialisasi dengan teman sebaya.

       Oleh karena itu, untuk mengatasi bullying menuntut pendekatan holistik dan multisektoral ini tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku; kita harus melakukan reformasi ekosistem secara menyeluruh. Banyak hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi tindakan tercela perundungan (bullying) ini, seperti mengadakan gerakan zero tolerance terhadap bullying. Gerakan ini berbeda dengan zero bullying yang lebih menekankan pada pencegahan total untuk menciptakan lingkungan bebas bullying namun tidak adanya langkah lanjut apabila terjadi pelanggaran dari gerakan tersebut. Sehingga, gerakan zero tolerance terhadap bullying ini hadir untuk lebih menekankan sanksi, hukuman tegas, dan respon cepat terhadap pelaku bullying, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Zero tolerance terhadap bullying ini juga merupakan tindak penegasan bahwa keamanan dan hak-hak setiap individu itu sama dalam suatu komunitas, anak-anak, remaja, dan dewasa di lingkungan pendidikan merupakan prioritas mutlak yang tidak dapat dikompromi dan didiskriminasi dalam bentuk apapun. Contoh implementasi zero tolerance terhadap bullying yakni: oleh institusi (lembaga pendidikan), dengan melaksanakan pembuatan kebijakan resmi atau peraturan yang jelas tentang definisi bullying dan sanksinya, membentuk tim khusus Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKSP) untuk menerima laporan dan menginvestigasi kasus. mengadakan deklarasi, pelatihan, dan seminar kepada siswa, guru, dan orang tua tentang bahaya bullying dan konsekuensi kebijakan zero tolerance, menjadikan guru, dosen, dan staff sebagai suri tauladan untuk saling menghormati dan tidak melakukan kekerasan; oleh siswa, mahasiswa: mendorong budaya saling menghargai, toleransi, dan kepedulian, mengadakan kampanye pencegahan sebagai agen perubahan; oleh orang tua: bekerjasama dengan pihak sekolah atau lembaga pendidikan demi meningkatkan pengawasan intensif dan pengembangan pendidikan karakter terhadap anak-anaknya. 

       Kesimpulannya, bullying merupakan salah satu perilaku agresif dan sengaja dari seseorang untuk menimbulkan ketidaknyamanan fisik atau psikologis orang lain. Tindakan ini tidak dapat diterima dan disepelekan karena dapat memberikan dampak serius pada korban. Tak sedikit perilaku bullying ini terjadi di lingkungan sekolah baik dari sekolah dasar, menengah, atas, maupun perguruan tinggi. Seperti kasus yang terjadi baru-baru ini yakni pembullyan di Universitas Udayana yang berujung pada kematian korban. Bullying bukan hanya pelanggaran etika saja melainkan juga dapat menimbulkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban, seperti trauma berat, hilangnya kepercayaan diri, serta gangguan emosional serius bagi korban. Selain itu, bullying di lingkungan pendidikan juga mempengaruhi lingkungan belajarnya menjadi tidak aman, nyaman, dan menghambat proses belajar-mengajar. Hal ini menunjukkan masih kurangnya pendidikan karakter di lembaga pendidikan Indonesia, karenanya, dibutuhkan upaya nyata dan peningkatan kesadaran bersama untuk mencegah serta menangani perilaku bullying seperti diadakannya kurikulum pendidikan karakter, pengembangan karakter peserta didik, dan layanan konselor sebaya sebagai wadah untuk mencurahkan isi hati dan mendapatkan dukungan bagi para peserta didik dan mahasiswa, serta membuat gerakan zero tolerance terhadap bullying yakni menormalisasikan diskriminasi dan anti toleransi terhadap pelaku bullying dengan tujuan untuk meminimalisir dan menghilangkan bayang-bayang bullying di dunia pendidikan. 


References

DetikSulsel, T. (2022). 5 Fakta Siswa MTs di Kotamobagu Sulut Tewas Diduga karena Di-bully. Sulawesi Utara: DetikSulsel. Retrieved Oktober 21, 2025 from https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6131799/5-fakta-siswa-mts-di-kotamobagu-sulut-tewas-diduga-karena-di-bully?utm_source=chatgpt.com

Elisa, S. N., & Arifin, S. (2022). Dampak Bullying Terhadap Kepribadian dan Pendidikan Seorang Anak. Kariman, 10(02), 337-350.

Prasetyo, D. A. (2024). Fakta-fakta Bunuh Diri Dokter PPDS, Bantahan Undip hingga Buku Viral 'Pedoman Bullying'. Jakarta: Detikhealth. Retrieved Oktober 21, 2025 from https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-7492687/fakta-fakta-bunuh-diri-dokter-ppds-bantahan-undip-hingga-buku-viral-pedoman-bullying

Sanjaya, Y. C. (2024). 5 Fakta Kasus Perundungan "Geng Tai", Diduga Libatkan Anak Artis VR. Kompas.com. Retrieved Oktober 21, 2025 from https://amp.kompas.com/tren/read/2024/02/20/080000665/5-fakta-kasus-perundungan-geng-tai-diduga-libatkan-anak-artis-vr?utm_source=chatgpt.com

Sukirman. (2024). Santri Berjuang Meraih Masa Depan Tanpa Bullying. Malang: Kementrian Agama Malang. Retrieved Oktober 21, 2025 from https://kemenag.malangkota.go.id/showNews?head=santri-berjuang-meraih-masa-depan-tanpa-bullying

TimDiktiEdu. (2025). Ditjen Dikti Buka Suara soal Bullying Mahasiswa Unud yang Bunuh Diri. Jakarta: DetikSulsel. Retrieved Oktober 21, 2025 from https://www.detik.com/sulsel/berita/d-8166920/ditjen-dikti-buka-suara-soal-bullying-mahasiswa-unud-yang-bunuh-diri

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Biografi Nais Nourma Nastiti

Persamaan dan Perbedaan antara Ilmu Kalam, Tasawuf, dan Filsafat